TribrataNewsPolriLampung
–Bandar Lampung-Tega,
seorang ayah di Bandarlampung setubuhi tiga orang anaknya yang masih dibawah
umur, pada Kamis (28/10/2021).
Adapun tersangka berinisial DM alias Endang (56),
warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim
Bandarlampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT
(5) serta anak kandungnya berinisial A (2).
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra
Arsyad mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, paman korban
bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung.
"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B
/2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan
persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda
Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar
perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk
warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah
itu, petugas langsung mengamankan tersangka.
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika
ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari. Kemudian
setelah
melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman tersangka akan
menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak
tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak
laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga
telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak
kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.
Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal
dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82
ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor
17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," imbuhnya.
Lanjut Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya
tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku
ditambah 1/3 dari sanksi hukuman
pokok", tutup Pandra. (dn/penmas)