tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG-Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Tengah Iptu Muhammad Zuldi Nayaka mengatakan, Pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan polisi.
Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah pada Senin (12/8/2024) malam.
"Pelaku IL yang kita tangkap ini menipu agen pakai uang mainan senilai Rp 10 juta dengan modus transfer," kata Zuldi, Selasa (13/8/2024).
Zuldi mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar.
Kepada polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online.
Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai 10 juta rupiah.
"Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku," katanya.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.