Seorang Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Semaka

09/12/2022 16:16:00 WIB 56

Tribratanews.Lampung.polri.go.id Tanggamus - Upaya penyelidikan informasi masyarakat yang diterima, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Sabu di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka.

Pelaku yang ditangkap berinisial FA, seorang pria 21 tahun yang sehari-sehari berprofesi buruh berikut barang bukti pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 cottonbud, 3 buah sedotan, 2 sumbu, korek api gas, bungkus rokok dan handphone.

Usai ditangkap, terhadap pelaku juga dilakukan test urine dengan hasil urine FA positif metafetamin dan pengakuannya bahwa ia telah mengkonsumsi sabu sebelum ditangkap.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.I.K., M.K.P mengungkapkan, pelaku ditangkap tadi malam Kamis tanggal 08 Desember 2022.

“pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di rumahnya berikut alat penyalahgunaan Sabu,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat, 9 Desember 2022.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak Pekon Sudimoro Bangun, Semaka diduga sering adanya pesta Narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut sehingga terhadap FA dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap pelaku masih dalam pengembangan kasus guna mengungkap penyedia barang haram yang dikonsumsi olehnya.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. 

Share this post