Tribratanews.lampung.polri go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali menangkap pelaku inisial HI (58) warga Kp. Sido Kerto Kec. Bumi Ratu Nuban. Kab. Lampung Tengah karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38mm. Jum’at (23/9/22) sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku berhasil ditangkap petugas dirumahnya yang berada di Kp. Sido Kerto berikut barang bukti diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) pucuk senpira jenis revolver beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38mm.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.
Ditangkapnya HI yang diduga bandar Sabu,sambung AKP Yoffi, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah tersebut.
"Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,"kata AKP Dwi Atma Yoffi Wirabrata,pada Senin (26/9/22).
Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng berhasil mengamankan seorang pria paruh baya didalam rumahnya.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) pucuk senpira jenis revolver beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38mm.
Kemudian 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum sumbu api,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 4(empat)buah skop terbuat dari pipet sedotan, 1(satu) buah kotak kecil warna putih, 1(satu) buah dompet kecil serta 1(satu) bendel plastik klip bening ukuran besar berhasil diamankan petugas.
"Kini pelaku HI berikut BB telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Sementara untuk temuan senjata api rakitan jenis revolver, pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "demikian pungkasnya