TribrtaNewsPolriLampung-Polri terus melakukan upaya
pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah
ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala
Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut
tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
"Target
penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang
ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11).
Adapun
rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses
penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap
I.
Kemudian,
15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus
dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi
menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan
61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dengan
jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda
Kalimantan Tengah tersebut.
Dari
61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23
orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh
jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku
kejahatan mafia tanah di Indonesia.