tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Sabtu 17 Mei 2025- Polsek Marga Sekampung menangkap seorang warga saat melakukan penggerebekan pesta sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Marga Sekampung IPDA Farhan pada Sabtu (17/5/25) mengatakan, kami melakukan penggerebekan pesta sabu di desa Peniangan.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di desa Peniangan yang sering digunakan untuk melakukan pesta sabu, Polisi lalu segera melakukan penyelidikan, hingga pada kamis (15/5/25) sekira pukul 21.30 Wib dipimpin langsung oleh Kapolsek Marga Sekampung IPDA Farhan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut" ungkapnya
Dari hasil penggerabekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YM (37), namun ada 2 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening diduga sabu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah pipet dan 1 buah sumbu korek.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, dan pelaku dijerat dengan 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.