Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (15/09/2023).
Tersangka inisial ER (18) berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB Ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban an. Dara (bukan nama sebenarnya) bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) garis 2.
Dara yang berusia 17 tahun lalu menceritakan bahwa saat itu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB diajak ke rumah pelaku, sampai dirumah pelaku lalu korban disuruh masuk.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut, lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban telah hamil 5 bulan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku ER pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.