https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap AM (61), warga jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.
AM (61) ditangkap petugas, di kediamannya, pada Minggu (18/02/2024) siang, setelah paman Korban melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kedua korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun setelah aksi pelecehan yang dilakukan AM (61) dipergoki oleh paman korban, akhirnya kedua korban mau memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.
"Setelah memergoki aksi AM (61), paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita", ungkap Dennis.
Menerima Laporan dari paman korban, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku AM (61).
Pria paruh baya ini, mulai melakukan aksi bejatnya di tahun 2018, dimana ibu korban atau istri pelaku AM (61) meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih di bawah umur.
"Hampir 6 tahun pelaku AM (61) melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini" ujar Kompol Dennis.
Hasil pemeriksaan, kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya, hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.
"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM (61), korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya" ungkap Kompol Dennis.
Kini, Pelaku AM (61) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut. (*)