Sidak Pelayanan Publik, Waka Polresta Bandar Lampung Dorong Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat

17/05/2024 15:00:00 WIB 1.565

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, S.I.K melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruang pelayanan publik yang ada di Mapolresta setempat, Jumat (17/5/2024) pagi.

Didampingi Kasi Was, pengecekan diawali di ruang pelayanan yang ada di gedung satu atap SPKT dan ruang satpas 2526 Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.

Gedung SKPT sendiri berisikan pelayanan laporan kepolisian baik tindak pidana maupun laporan kehilangan, Pelayanan penerbitan SKCK, dan Pelayanan Sidik Jari.

Dalam pengecekannya kali ini, Waka Polresta melihat sejumlah sarana dan prasarana yang di pelayanan publik dengan sesekali berbincang dengan petugas pelayanan.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan bahwa sidak yang dilakukan guna mengetahui secara langsung sarana maupun prasarana yang ada di ruang pelayanan guna menunjang kinerja personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat bisa benar benar berjalan sesuai SOP yang ada" jelas AKBP Erwin Irawan.

Menurut Erwin, selain standar pelayanan yang sudah berjalan, salah satu hal yang tak kalah penting adalah sistem pengawasan untuk mencegah perilaku koruptif maupun pungutan liar dengan berbagai macam dalih.

“Kita tanyakan tentang kepuasan pelayanan, kemudian kecepatan proses dan biaya PNBP yang harus dibayarkan.” Imbuhnya

Lebih lanjut AKBP Erwin mengungkapkan, setiap pelayanan Polri harus cepat dan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara persis tentang mekanisme dan mengukur tingkat kepuasan atas pelayanan yang diberikan sehingga kedepan dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)

in Hukum

Share this post