https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Kamu ingin mendaftar kerja, terlebih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pekerja Badan Usaha Milik Negeri? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan administrasinya.
SKCK merupakan keterangan diterbitkan instansi Polri melalui fungsi atau unit intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan. Surat ini memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, bila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang sesuai peruntukkannya.
Nah, buat kamu warga domisili Kota Bandar Lampung, SKCK tersebut dapat dibuat atau diperpanjang di Polresta Bandar Lampung.
Buat kamu lagi bingung soal jadwal pelayanan SKCK di Bandar Lampung, layanan itu di Polresta Bandar Lampung bisa dilakukan Senin sampai Sabtu. Jadi jangan khawatir, pembuatan atau perpanjangan SKCK bukan hanya memasuki waktu hari kerja, tapi juga sampai hari libur atau weekend.
Rincian waktu pelayanan, Senin - Kamis mulai pukul 07.00-14.00 WIB. Jumat, pukul 07.00-14.30 WIB. Kemudian Sabtu, mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Lalu apa saja syarat pembuatan atau perpanjangan SKCK 2023 di Kota Bandar Lampung?
Persyaratan penerbitan SKCK baru:
- fotocopy KTP 1 lembar
- fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
- pas foto latar warna merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- fotocopy akta kelahiran 1 lembar, membuat rumus sidik jari di Satreskrim Polresta Bandar Lampung 1 lembar
- membuat rekomendasi catatan kriminal (bila diperlukan)
- mengisi daftar pertanyaan telah disediakan permohonan datang sendiri tanpa diwakili.
Persyaratan perpanjangan SKCK:
- fotocopy KTP 1 lembar
- fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
- pas foto latar warna merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- membawa SKCK lama, rumus sidik jari 1 lembar (bila ada tidak diperlukan)
- membuat rekomendasi catatan kriminal (bila diperlukan)
- permohonan datang sediri tanpa diwakili.
Setelah mengetahui jadwal dan persyaratan penerbitan SKCK, hal lain sering menjadi pertanyaan berapa sih harga pembuatan atau perpanjangan SKCK di Kota Bandar Lampung? Maka jawaban besaran nominalnya Rp30 ribu.
Ketentuan tersebut sudah diatur resmi undang-undang, jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan. Itu sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang, PNBP Pasal 1.
Bunyi pasal tersebut ialah, 'pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar pemeriksaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara'.
Nah itulah, cara memperpanjang atau membuat SKCK 2024 di Bandar Lampung, termasuk di Polres/ta jajaran.