Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
FF (41) tidak berkutik saat petugas melakukan upaya paksa dengan menggeledah kamar tidur dan petugas berhasil menemukan 1 paket sedang sebarat 7,23 gram dan 7 buah paket kecil sabu siap edar.
Petugas menangkap FF (41) di rumahnya yang terletak di Jalan Pandawa 2 Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung, pada Kamis (21/09/2023) siang.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku FF (41) dari seseorang berinisial JN (DPO).
"Pelaku FF (41) menerima upah 1,5 juta rupiah untuk penjualan sabu sebanyak 1 kantong atau 10 gram" Ungkap Kompol Gigih.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku FF (41) sendiri menjual sabu sesuai dengan pesanan dari para konsumennya.
"Penjualan sesuai pesanan, kalo ada yang pesan paket seratus atau dua ratus ribu, nanti paket disiapkan dan diantarkan oleh pelaku FF" ujar Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku FF (41) mengaku bahwa mengedarkan barang haram tersebut hanya di seputaran wilayah Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
"Pelaku ini sudah beberapa kali tertangkap dalam kasus yang sama (resedivis)" ujar Kompol Gigih.
"Untuk JN (DPO) sendiri masih terus kami dalami dari keterangan FF (41)" jelas Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, Pelaku FF (41) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.