Tribratanews.lampung.polri.go.id : Diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi, seorang gadis inisial LA (21) warga Kp. Way Kekah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Sabtu (15/10/22) sekira pukul 18.30 Wib.
LA ditangkap petugas didalam kamar kos-kosan yang berada di belakang Chandra Departement Store Kel. Bandar Jaya Timur berikut barang bukti 1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dibelakang Hp yang berada di kamar kos tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si diruang kerjanya,pada Rabu (19/10/22).
AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya LA, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kos-kosan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kos-kosan yang berada di belakang Chandra Departement Store Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan,ditemukan barang bukti berupa m1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dibelakang Hp yang berada di kamar LA tersebut,’’jelasnya.
Dihadapan petugas, LA mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan kini LA berikut BB telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
LA dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’tegasnya.