Simpan Ganja 3,6 Kg, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Lampung Tengah

29/01/2022 14:06:35 WIB 321

Polres Lampung Tengah--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang menyimpan ganja sebanyak 3,6 Kg

di Dusun II Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (28/01/22).

 

Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K., bersama personel lainnya melakukan penggerebekan kerumah yang diduga menyimpan ganja.

 

Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masayarakat yang resah akan keberadaan seorang pria yang menyimpan banyak ganja.

 

Barang Bukti Ganja yang Diamankan Satnarkoba Polres Lampung Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK., mengatakan setelah melakukan penggerebekan didapat barang bukti berupa 2 bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja.

 

“13 bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering berisikan ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering “ kata Kasat.

 

Kasat menambahkan, dari penangkapan tersebut kami mengamankan Samsul Bahri (34) bersama barang bukti ganja yang baru dia beli.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Samsul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara, pungkasnya.

Share this post