Polres Lampung Tengah--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil
menangkap dan mengamankan seorang pria yang menyimpan ganja sebanyak 3,6 Kg
di Dusun II Kampung Indra
Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Jumat
(28/01/22).
Penangkapan dipimpin
Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi S.Tr.K., bersama personel lainnya
melakukan penggerebekan kerumah yang diduga menyimpan ganja.
Penggerebekan tersebut
berdasarkan informasi masayarakat yang resah akan keberadaan seorang pria yang
menyimpan banyak ganja.
Barang Bukti Ganja yang
Diamankan Satnarkoba Polres Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba
Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK., mengatakan setelah melakukan
penggerebekan didapat barang bukti berupa 2 bungkus karton berlakban cokelat
kemasan 1 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1
bungkus karton berlakban coklat kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering
diduga narkotika jenis ganja.
“13 bungkus karton
berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering berisikan ganja, 1
kantong plastik asoy warna putih berisi daun dan batang kering “ kata Kasat.
Kasat menambahkan, dari
penangkapan tersebut kami mengamankan Samsul Bahri (34) bersama barang bukti
ganja yang baru dia beli.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya Samsul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan
atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara, pungkasnya.