Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tahapan Pemilu Berjalan

06/08/2023 18:26:00 WIB 1.634

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun tidak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.

“Tahapan Pemilu berjalan seperti biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan berbagai Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).di kutip dari Pmj News 

Meski begitu, Idham mengatakan KPU tetap menghormati jika ada warga negara yang mengajukan judicial review dan masih bergulir di MK.

“Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” ujarnya

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tidak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati permohonan dan kita wajib menunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," sambungnya.

Menurut Idham, gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukan hal baru. Pada Pilpres 2009 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.

"Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah yang kurang-kurangnya 35 tahun," jelasnya.

“UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu,” imbuhnya.

in Hukum

Share this post