https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih berproses di Bareskrim Polri.
Menurut Sigit, penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi sejumlah alat bukti. Baik terkait dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan," ujar Kapolri Sigit kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, PMJ News Jumat (21/7/2023).
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu," sambungnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, penanganan kasus Panji Gumilang ini bukan perkara lambat atau cepat. Namun, penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti.
"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tukasnya.