Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Kompol Ganjar: Berikut Pelayanan Yang Rawan Terjadinya Pungli di Kampung

12/09/2022 17:23:00 WIB 172

Tribratanewslampung.polri.go.id-Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama instansi terkait melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli).

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung hari Senin (12/09/2022), pukul 10.30 WIB s/d pukul 12.30 WIB, di Balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari ini saya bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Camat Banjar Baru dan Aparatur Kampung se-Kecamatan Banjar Baru," kata Wakapolres Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli.

Lanjutnya, peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi hari ini merupakan Camat beserta satu orang staffnya, dan Kepala Kampung (Kakam) beserta Operatornya. Mereka berasal dari 10 Kampung se-Kecamatan Banjar Baru yakni Kampung Panca Mulya, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kampung Jaya Makmur, Kampung Kahuripan Jaya.

Lalu Kampung Bawang Sakti Jaya, Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kampung Mekar Indah Jaya, Kampung Mekar Jaya, Kampung Balai Murni Jaya, dan Kampung Karya Murni Jaya.

Menurut Kompol Ganjar, definisi pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Dampak dari pungli yakni ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Untuk itu kita semua harus merubah maindset agar tidak memberikan suap kepada petugas dan melaporkan bila terjadi pungli. Perlu diingat bahwa pelaku pungli itu bukan lembaga atau institusinya, tapi oleh oknumnya," papar orang nomor dua di Polres Tulang Bawang.

Wakapolres menjelaskan, sasaran dari Satgas Saber Pungli meliputi pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Untuk di Kampung, pelayanan yang rawan terjadinya pungli berupa pengunaan dana desa (DD), pembagian bansos/BLT, pelayanan bidang kesehatan atau pendidikan, dan pengurusan surat-surat di Kampung seperti KTP, KK, Akte, serta pelayanan pembuatan permohonan nikah," jelas Kompol Ganjar.

Ia menambahkan, penyebab terjadinya pungli karena ketidakjelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi layanan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres, Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si, Kajari Tulang Bawang yang diwakili Kasi Intel, Leonardo Adiguna, SH, MH, Kasat Binmas, Iptu Harun, Sekretaris Inspektorat Tulang Bawang, Ketut A, SE, MM, Camat Banjar Baru, dan Kakam se-Kecamatan Banjar Baru. (*)

in Hukum

Share this post