Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri menggelar penelitian di Polres Pringsewu Polda Lampung pada Selasa (11/7/2023) pagi.
Penelitian tersebut terkait kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan konsep-konsep Hukum Pidana baru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, selaku ketua tim mengatakan ada tiga permasalahan yang menjadi obyek dari penelitian yaitu, implikasi hukum terhadap penerapan konsep hukum pidana baru/KUHP Baru, lalu bagaimana kebijakan Polri dalam rangka upaya polri dan strategi menerapkan KUHP Baru dan kemudian kompetensi Polri terhadap penegakan KUHP Baru.
“Tujuan penelitian ini untuk melihat dan mengukur sejauh mana responden mengetahui konsep hukum pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil penelitian akan dijadikan bahan dasar pembelajaran STIK Lemdiklat Polri,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyampaikan, pihaknya mendukung program Lemdiklat Polri melakukan penelitian di Polres Pringsewu.
Guna mendukung penelitian, lanjut Benny, pihaknya telah menyiapkan responden dari internal maupun eksternal kepolisian.
Untuk internal Polri, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 26 perwira dan brigadir dari fungsi bagian operasional, reserse kriminal, narkoba, lalu lintas, sabhara, binmas, propam dan polsek.
Sedangkan responden eksternal sebanyak 6 orang dari kalangan akademisi, pengadilan, jaksa, advokat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami sangat mendukung kegiatan penelitian ini untuk kemajuan Polri,” tandasnya