https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Pria berinisial N (25) yang tega menganiaya istrinya berinisial M (24) di depan anak-anaknya hingga tewas terancam hukuman tambahan.
Hal tersebut buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan N terhadap istrinya sebelumnya.
Adapun laporan M terhadap N saat ini masih diproses pihak kepolisian.
"Dijadikan Pasal berlapis untuk perkara pembunuhannya," terang Kepala Unit Resrim Polsek Cikarang Barat, AKP Said Hasan, Kamis 14 September 2023.
Menurut Said, terkait laporan ini pihak korban sudah melakukan visum. Hasilnya, menyatakan kalau korban mengalami KDRT.
Pohaknya mengklaim korban kerap berhalangan saat mau dimintai keterangan
"Namun perkara itu dari pihak korban (M) setelah dihubungi selalu berhalangan datang untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Sumber :
PMJ NEWS