Polres
Lampung Tengah-Dipimpin Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh
Riwayanto Bersama Kanit dan Anggotannya melakukan penangkapan terhadap KDRT
Pelaku berinisial MA Als Andi ( 37) Alamat Jl. Ikan Kakap LK.II RT.026 RW.000
Desa Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, ditangkap di
Pintu Tol Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kamis (05/08/2021).
Menurut Kapolsek Gunung
Sugih AKP Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan
Setiawan,S.Ik,. Pelaku MA Als Menyiram Istrinya Susilowati dan Anaknya yang
digendong dengan menyiramkan cukapara ke tubuh istrinya yang mengakibatkan luka
bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri, dan mengenai anaknya dibagian
kepala, wajah, dan leher sehingga dirawat di RSU Demang.
Kejadian yang dialami
korban rumahnya di dusun Karang Anyar kampung Terbanggi Subing Kec Gunung Sugih
Lampung Tengah, Rabu (25/12/2019) sekira pukul. 02.00 WIB.
Setelah Kejadian Pelaku
Kabur Meninggalkan Istri dan anaknya, sebelum kejadian antara Pelaku dan korban
cek cok mulut dan Pelaku menyiramkan Air keras (cukapara), Akibat kejadian
tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung sugih.
Setelah Melakukan
Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku yang pindah – pindah dan mendapatkan
hasil bahwa pelaku menjadi sopir, ketika hendak masuk ke Pintu Tol Pelaku MA
Als Andi ditangkap “ kata Teguh.
Guna Mempertanggung
Jawabkan Perbuatannya Pelaku MA Als Andi, Kami Jerat dengan Pasal 44 Ayat (1)
UU RI No 23 th 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di ancaman dengan
hukuman 5 tahun Penjara, tegasnya.