Suami Siram Air Keras Ke Istri Dan Anaknya

07/08/2021 20:52:13 WIB 95

Polres Lampung Tengah-Dipimpin Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto Bersama Kanit dan Anggotannya melakukan penangkapan terhadap KDRT Pelaku berinisial MA Als Andi ( 37) Alamat Jl. Ikan Kakap LK.II RT.026 RW.000 Desa Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, ditangkap di Pintu Tol Terbanggi Besar Lampung Tengah. Kamis (05/08/2021).

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. Pelaku MA Als Menyiram Istrinya Susilowati dan Anaknya yang digendong dengan menyiramkan cukapara ke tubuh istrinya yang mengakibatkan luka bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri, dan mengenai anaknya dibagian kepala, wajah, dan leher sehingga dirawat di RSU Demang.

Kejadian yang dialami korban rumahnya di dusun Karang Anyar kampung Terbanggi Subing Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu (25/12/2019) sekira pukul. 02.00 WIB.

Setelah Kejadian Pelaku Kabur Meninggalkan Istri dan anaknya, sebelum kejadian antara Pelaku dan korban cek cok mulut dan Pelaku menyiramkan Air keras (cukapara), Akibat kejadian tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung sugih.

Setelah Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku yang pindah – pindah dan mendapatkan hasil bahwa pelaku menjadi sopir, ketika hendak masuk ke Pintu Tol Pelaku MA Als Andi ditangkap “ kata Teguh.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku MA Als Andi, Kami Jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 th 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di ancaman dengan hukuman 5 tahun Penjara, tegasnya.

in Hukum

Share this post