https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung --- Seorang caleg di Kabupaten Lampung Timur melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.
"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim," kata Rony, Senin (5/2/2024).
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan," jelasnya.
Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan