Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Pringsewu dengan Pengawalan Ketat Polisi

20/12/2023 17:21:00 WIB 1.343

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Pringsewu- Surat suara untuk pemilu 2024 tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di komplek perkantoran Pemda Pringsewu pada Rabu siang (20/12). Kedatangan logistik pemilu ini mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedatangan surat suara untuk pemilu 2024 tersebut menjadi salah satu prioritas pengamanan polisi. Surat suara yang datang berjumlah 980.546 exemplar, terdiri dari 330.182 surat suara DPRD Kabupaten Pringsewu, 325.182 surat suara DPRD Provinsi Lampung dan 325.182 surat suara untuk anggota DPR-RI.

Dijelaskan Kapolres, logistik pemilu tersebut tiba di kantor KPU Kabupaten Pringsewu sekira pukul 11.30 Wib dengan diangkut dua unit kendaraan box ekspedisi. Kedatangan surat suara tersebut diterima anggota KPU kabupaten Pringsewu dan disaksikan anggota badan pengawas pemilu.

Benny menyampaikan bahwa kedatangan logistik pemilu ini mendapat pengawalan dan pengamanan ketat polisi. “Pengamanan ini bentuk komitemen Polres Pringsewu dalam mendukung suksesnya pesta demokrasi pemilu 2024,” ujar Kapolres Pringsewu saat melakukan pemantauan kedatangan surat suara pemilu di kantor KPU, Rabu siang (20/12/2023).

Kapolres menambahkan, Untuk memastikan keamanan logistik pemilu, pihaknya telah menempatkan personel untuk mengamankan gudang penyimpanan logistik pemilu diwilayahnya tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pengawas pemilu tentang pengamanan tersebut.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Pringsewu ini kembali menyampaikan soal netralitas polri dalam mengawal pemilu 2024. Ia menegaskan polri tidak terlibat politik praktis dan memihak salah satu kontestan, parpol maupun paslon tertentu.

“ini adalah bagian penting polri untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman, damai dan berintergitas,” tandasnya (*)

Share this post