Syarat Membuat KTP Baru dan Lama, Lengkap dengan Tata Cara

03/08/2024 16:00:00 WIB 1.247

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri yang harus dimiliki seluruh penduduk Indonesia. Para pemilik KTP harus berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah.
KTP juga penting untuk keperluan mengurus berbagai dokumen seperti paspor, SIM, BPJS dan pembukaan rekening bank.

Para pemohon KTP harus memenhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti prosedurnya.

Syarat Membuat KTP
bergantung pada kondisi pemohon. Berikut penjelasan lengkapnya


1. Syarat Membuat KTP Baru

- Berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Syarat Membuat KTP bagi Pendatang

- Berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan Pindah datang.

3. Syarat Membuat KTP dengan Penggantian Identitas

- Berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen yang menyatakan penggantian identitas misal akta kawin, akta cerai, ijazah, pernyataan pindah agama, atau keterangan pendukung lainnya.

4. Syarat Membuat KTP jika Hilang atau Rusak

- Berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- KTP yang rusak (jika rusak).

5. Syarat Membuat KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Menunjukkan dokumen perjalanan
- Wajib memperpanjang atau mengganti KTP paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetap berakhir.

KTP Orang Asing (KTP-OA) berbeda dengan identitas diri untuk WNI. KTP-OA mencantumkan masa berlaku, identitas diri ditulis dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan diisi sesuai asal WNA, dan menggunakan warna oranye sebagai latar belakang foto.

Syarat membuat KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi menyertakan surat pengantar dari RT/RW hingga desa atau kelurahan sesuai Perpres nomor 96 tahun 2018. Aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam administrasi kependudukan.

Cara Membuat KTP untuk Anak 17 Tahun

Proses pembuatan KTP baru terdiri dari:

1. Kunjungi Kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil terdekat untuk melakukan perekaman. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi dengan database.

3. Setelah data diverifikasi, Anda akan diminta melakukan foto (digital).

4. Lakukan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.

5. Selanjutnya, lakukan rekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari dan scan retina mata.

6. Petugas memerlukan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa Anda telah menyelesaikan perekaman foto, tanda tangan dan sidik jari.

7. Proses perekaman selesai. Silakan tunggu hingga E-KTP selesai di cetak.

Proses yang sama dilalui para pemohon yang KTPnya hilang, rusak, mengalami penggantian identitas, warga pendatang, dan WNA.

Biaya Pembuatan KTP dan Lama Prosesnya

Seluruh proses pembuatan KTP baru atau lama tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon cukup memenuhi syarat membuat KTP, lalu datang ke lembaga pemerintahan setempat yang bertanggung jawab dalam perekaman data KTP-el atau E-KTP.

Lamanya proses pembuatan KTP berbeda di tiap daerah. hanya perlu 15 menit jika semua syarat membuat KTP terpenuhi. Namun ada juga yang perlu beberapa hari karena mengalami kesulitan perekaman data.

Sumber detikFinance

Share this post