Syarat Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag, FKUB Di Coret

09/08/2024 14:00:00 WIB 1.337

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia mendapat dukungan dari beberapa pihak.
Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menurutnya, aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju rekomendasi FKUB dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana yang dilontarkan Yaqut. Ia mengatakan rencana itu sejalan dengan usulan PGI yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

"Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara," sambungnya.

Kendati demikian, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Belum jamin kemudahan
Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

"Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah," ucapnya ragu.

PGI mempertanyakan sikap para kepala daerah nantinya. Gomar mencontohkan pada beberapa kejadian masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.

Ia menyebut persoalan izin rumah ibadah juga kerap dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.

"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung," kata Gomar.

Senada, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, kata dia, Kemenag juga harus memperhatikan pasal lain, selain mencoret rekomendasi FKUB.

"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," wanti-wanti Romo Heri.

Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB bakal benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.

Romo Heri menegaskan para pejabat di pemerintah daerah masih punya wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.

"Dengan demikian, kepala daerah diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.

Sumber CNN Indonesia 

Share this post