Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda
Lampung : Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pemerasan bermodus
menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial. Pelaku berinisial MV (35)
warga Kelurahan Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mengatakan pelaku MV
ditangkap berdasarkan laporan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya
korban mengenal pelaku melalui sosial media Facebook
"Mereka kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang
lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak
senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,’’ ujar AKP Edi Qorinas,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (21/4).
Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya
dengan meminta sejumlah uang kepada
korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook. Pada
Kamis (1/4/2021) sekitar puk 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di
Facebook.Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung
Tengah.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan,
di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa
Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk
menangkapan pelaku .
Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi
dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku. "Pelaku berada di
sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita
amankan" ujar kasat reskrim.
Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga
digunakan pelaku disita. Dari hasil
pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena
sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.