tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Senin 05 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Dalam waktu satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Kasus pertama yakni pencurian besi bekas yang terjadi di Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/26), sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban AW (47). “Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar depan dan mengambil besi bekas seberat kurang lebih 25 kilogram, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (4/1/26). Usai menerima laporan, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat. “Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Kampung Terbanggi Agung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali,” imbuhnya. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan besi bekas, 2 buah besi klaher bekas, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 8148 FJ.
