TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -- Polda Lampung dan
PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol memberlakukan tilang
elektronik bertajuk “Electronic Traffic Law Enforcement”(ETLE) di Jalan Tol
Trans Sumatera.
Pemberlakukan
sistem tilang elektronik di jalan tol ini untuk menambah kesadaran pengguna
jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di
jalan tol.
Wakil
Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan untuk
mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar
yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di 2
kamera CCTV yang terpasang. Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan
akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis
pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan
terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via
Kantor Pos.
Saat
ditanya mengenai pengemudi yang ditilang
melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan, AKBP Muhammad Ali
mengatakan, bahwa pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi
lebih lanjut. Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi
bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar
denda tilang ke bank tersebut. "Jika pelanggar tidak membayar denda
tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat
kepemilikan kendaraan," kata Ali
usai penandatanganan perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang
Elektronik di Pintu Tol Kota Baru, Rabu (02/03/2022) siang.
Sementara itu, 'Executive Vice President’
Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono
Bayuaji, mengatakan Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama
yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. Dari
hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan
akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas
maksimum atau ngebut.
“Kami
telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal akhir Desember
2021 lalu. Kami baru memasang 2 kamera CCTV di sepanjang Jalan Tol Trans
Sumatera untuk memantau batas kecepatan kendaraan," jelas Dwi Aryono
Bayuaji.
Dwi
menambahkan bahwa sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan
beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.
"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang
berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka
kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat
menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan," papar Dwi.
Saat
ditanya penindakan tilang secara langsung dengan pemotongan saldo di kartu tol,
Dwi menurutkan penerapan belum diberlakukan karena diperlukan kajian lebih
mendalam dan diperlukan payung hukum. "Dengan diluncurkannya sistem tilang
elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan
untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan
tol," harap Dwi. (gnd/penmas)