Tangani 183 Kasus TPPO Selama 2023, Kejagung: Kerap Terkendala Birokrasi

20/08/2023 21:58:00 WIB 1.637

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan selama 2023 telah menangani 183 perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung atas perintah Presiden Joko Widodo memberantas TPPO.

"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Kendati begitu, Ketut mengungkapkan upaya untuk memberantas TPPO kerap terkendala. Mulai dari masalah birokrasi dan adanya bekingan aparat terhadap pelaku.

Ketut menerangkan, bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura hingga Arab Saudi.

"Perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati," tukasnya.

in Hukum

Share this post