Tanggapan Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Jokowi: Kita Harus Menghormati

10/08/2023 21:49:00 WIB 1.617

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik untuk menghukum putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo.

Nyatanya, dalam putusannya MA menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

“Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Nyatanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus Brigadir J. Penyelesaian, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Share this post