https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan pemuda bernisial ARF (18), pelaku eksibisionis atau pamer alat kelamin ke siswi SMP di Jalan Galur RT 02/03, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (17/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pelaku ARF telah melakukan aksi pamer alat kelamin sebanyak 17 kali di daerah Jakarta hingga Depok.
"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali. Namun yang masih dapat diingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," ungkap Hadi Kristanto dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, 10 lokasi ARF melakukan aksi eksibisionisnya antara lain dua kali di Beji dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Hadi, atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. ARF terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS