TribrataNewsPolriLampung-Team gabungan tekab 308 Polda
Lampung bersama Polres Lampung Tengang dan Polsek Terbanggi Besar, berhasil
menangkap diduga pelaku pembunuhan.
Penangkapan
tersebut di pimpin langsung KASUBDIT JATANRAS Polda Lampung KOMPOL. Yustam Dwi
Heno. SH.S.IK. bersama Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edi Qorinas., SH.,MH.,
dan KANIT II JANTANRAS Polda Lampung Resky Maulana, S.IK., S.H., M.H., Dan
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Kurniawan SH, S.I.K, MH. Kamis,
(30/09/21).
Kompol.
Yustam Dwi Heno menjelaskan, "Pada
hari Rabu tanggal 29 September 2021 jam 05.30 Wib, dipinggir jalan lintas
Sumatra kali busuk dusun 1 Kampung Terbanggi, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung
Tengah korban Abdul Jauhari, berangkat
dari rumah menggunakan sepeda motor honda Revo Fit berwarna hitam, yang diikuti oleh pelaku HS, menggunakan motor Merk Honda Beat Street
Warna Hitam Nopol BE 2103 1. Kemudian pelaku memberhentikan korban arah sebelah
kiri pinggir jalan, setelah itu pelaku dan korban mengalami cek-cok mulut dan
terjadi perkelahian pelaku dan korban.
Pelaku
memutuskan untuk mengeluarkan badik (senjatanya tajamnya) dan langsung menusuk
tubuh korban sebanyak banyak 34 Korban
langsung tergeletak dipinggir jalan, setelah itu saksi melintas dan melaporkan
ke Pos Lantas Simpang Terbanggi, korban lalu dibawa ke RS YMC Yukum Jaya oleh
keluarga dan masyarakat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga keras korban
meninggal akibat benda tajam dan mengalami luka tusukan pada bagian pipi,
leher, dada, tangan, perut, dan punggung." Ungkap Yustam Dwi Heno.
Lanjut
Kompol Yustam Dwi Heno, "setelah mengatahui tentang keberadaan pelaku yang
sudah pulang ke kediamannya, di kampung terbanggi besar, kemudian team gabungan
Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah melakukan upaya paksa terhadap pelaku.
kemudian pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke polres Lampung Tengah guna
penyidikan lebih lanjut." katanya.
Terkait
peristiwa tersebut pelaku akan di jerat Pasal 340 atau 338 KHUP dengan ancaman
kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.