Tega Cabuli 2 (dua) Anak Sekaligus, Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

22/09/2022 21:14:00 WIB 76

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Polres Mesuji - Pelaku Pencabulan Dua Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA Polres Mesuji, Polda Lampung, Selasa (20/09/22) Siang, sekira Pukul 11.00 Wib. 

Di ketahui Pelaku Berinisial PD (50) Warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Tersangka diamankan karena telah melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur 2 Anak sekaligus dengan Inisial ANA Alias WW dan WA yang tidak lain adalah tetangganya. 

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait Penangkapan tersebut, Pelaku diamankan saat berada di Rumahnya yang beralamatkan di Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Lebih lanjut Jelas IPTU Fajrian, Pelaku melakukan Aksinya tersebut di sebuah Rumah Kosong yang berada tidak jauh dari Rumah Korban WW. Perbuatan Cabul Pelaku dilakukan dengan cara, mengeluarkan Kemaluannya dan memegang Kemaluan Kedua Korban, kemudian menempelkan kemaluan miliknya ke kemaluan Korban. Ungkapnya 

Mendapatkan Laporan dari Orang Tua Korban, Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA pun bergerak untuk mencari keberadaan Pelaku. Kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 20 September 2022 sekira Pukul 11.00 Wib, Anggota mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Rumahnya, lalu Team pun berhasil mengamankan dan mengintrogasi nya. 

Setelah diintrogasi Pelaku pun mengakui bahwa telah melakukan Pencabulan terhadap Kedua Korban tersebut. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang Alumni Akpol 2015 tersebut 

Ia menambahkan, atas Perbuatannya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. Tutupnya

in Hukum

Share this post