Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Mesuji Polda Lampung :
Polres Mesuji - Tekab 308 Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian dan Mengamankan Pelaku di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (19/08/22) Sore, Sekira Pukul 15.00 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan atas Penangkapan kepada 5 Pelaku Perjudian oleh Anggotanya.
"Adapun Identitas 5 Orang yang diamankan adalah JS, SD, AS,RS dan IM dan Kelimanya Warga Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji" jelasnya.
Lebih dalam Kasat mengungkapkan, Adapun Penangkapan bermula, saat Anggota Polres Mesuji sedang melaksanakan Patroli Rutin di Wilayah Hukum Polres Mesuji, Sekira Pukul 14.30 Wib mendapatkan Informasi dari Masyarakat, bahwa ada yang sedang melakukan Perjudian jenis LENG di Desa tersebut. Terang Iptu Fajrian
"Setelah mendapatkan Informasi, Personel langsung mendatangi Tempat yang di maksut, sesampainya disana sekira Pukul 15.00 Wib, langsung mengecek dan diketahui bahwa ditempat tersebut memang benar ada 5 Orang Laki - Laki yang sedang bermain judi". Terangnya
Kemudian Mereka dan Barang Bukti berupa 2 (dua) Set kartu remi berwarna merah, Uang Tunai sejumlah Rp. 345.000,00 dan 1 (satu) Buah Tikar bergambar Mobil Bus Tayo berhasil diamankan. Selanjutnya di bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Papar Pria Alumni Akpol 2015
Ia menambahkan, Atas perbuatannya Kelima Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Sepuluh Tahun Penjara. Tandasnya. (Dum)