TribrataNewsPolriLampung-Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Mengamankan Pelaku, Sabtu (04/06/22) Pagi, Sekira Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di Wakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Penganiayaan terhadap Istrinya Inisial LN (47), yang terjadi di Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku yang di Amankan Berinisial RD (50) Warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Ia di Amankan saat berada di Rumah nya tanpa Perlawanan,” Ucapnya
Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan KDRT terhadap Istrinya, pada hari Jumat Tanggal 27 Mei 2022 lalu, dengan cara Memukul di bagian Belakang Kepala Korban dengan Benda Keras, serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian Mata sebelah kiri dan Bibir Korban, Sehingga Korban mengalami Luka Robek di Kepala, Lebam di Bagian Mata sebelah Kiri, Bekas Cekikan di Leher dan Bibir Pecah,” Jelas Iptu Fajrian.
Penangkapan Berdasarkan hasil Lidik yang dilakukan oleh Anggota bahwa Pelaku sedang berada di Rumah, di Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak. Kasat Reskrim Menambahkan, Adapun Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu Tanggal 04 Juni 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji memastikan keberadaan Pelaku,
Setelah mengetahui keberadaan Pelaku berada di Rumahnya, selanjutnya Sekira Pukul 10.00 Wib Anggota berhasil melakukan Penangkapan serta Menggeledah di dalam Rumah dan di temukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 20 Butir Amunisi Aktif. Kemudian Pelaku di bawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut.
Tambah nya, Kasat Reskrim Pelaku diamankan bersama Barang Bukti 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan Jenis Revolver 6 Silinder, berwarna Putih dengan Pegangan berwarna Coklat Muda, 20 (dua puluh) Butir Amunisi Aktif dan 1 (satu) Setel Pakaian Korban. Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” Tutup Iptu Fajrian