TribataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Tulang Bawang Barat-Dalam
sepekan Team Tekab 308 Satreskrim polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil
mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, Selasa 30 November 2021, Tiga pelaku
berhasil digelandang ke Mapolres setempat.
Penangkapan
terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: -LP /21/X/2021/SPKT/RES
TUBABA/POLDA LPG/SEK TUBA TENGAH, Tanggal 17 Oktober 2021.
Kapolres
Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa
Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan ketiga pelaku itu
terjadi pada hari Rabu 14 Oktober 2021, di Tiyuh Mulya Jaya Rt/Rw 006/001
Kecamatan, Tulang Bawang Tengah Kabupaten, Tulang Bawang Barat.
Baca
Juga : SMSI Kab Tubaba Adakan Rakor
Jelang Akhir Tahun
“Ketiga
tersangka berinisial HA, 35 Tahun, alamat Kecamatan, Kota Gajah Kabupaten
Lampung Tengah.
KO,
25 Tahun, alamat Kecamatan, Mesuji Makmur Kabupaten, Mesuji. SU, 36 Tahun,
alamat Kecamatan, Mesuji Makmur Kabupaten Mesuji,” ungkap AKP Fredy Rabu 01 Desember
2021.
Baca
Juga : Polres Kab Tuba Gelar Upacara
Sertijab Kasat Reskrim Dan Kapolsek Banjar Agung
Masih
kata Kasat Reskrim, tersangka kita amankan dikediamannya masing-masing tanpa
ada perlawanan, selain itu tekab juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dan saat ini pelaku sedang
dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres.
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP
pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP, diancam hukuman 7 tahun penjara dan 4
tahun penjara”,tandasnya