Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil amankan pelaku Curas

28/07/2022 13:46:00 WIB 133

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Polres Pesawaran-Polda Lampung
Tim Anti Bandit Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran beberapa hari silam yang lalu. 

Terduga pelaku yang ditangkap berinisial RS (35) berprofesi Wiraswasta, Warga Dusun Ujung Gunung, Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Wakapolsek Kedondong Ipda Muhammad Hidayatullah didampingi Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip dalam keterangan resminya menyatakan, “Pada hari Sabtu Tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berawal saat pelapor mengantarkan terlapor pergi ke Desa Sukaratu, kemudian saksi Erwin mengikuti dari belakang, dan pada saat tiba di Desa Penengahan saksi Erwin memberhentikan pelapor dan bertanya kepada terlapor tentang tujuannya kemana,” ungkapnya.

Merasa rencana jahatnya mulai terendus, kemudian terlapor turun dari motor dan merasa tidak terima, terlapor mengeluarkan senjata tajam jenis badik, seraya mengancam dan menusukan sajam tersebut ke arah paha kiri saksi Erwin. 

”Usai kejadian tersebut terlapor langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih No Pol BE 2139 UO milik pelapor, ujarnya. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (Empat belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti. 

Ditambahkan Wakapolsek Kedondong, pada saat tim Tekab 308 Polsek kedondong Polres Pesawaran melaksanakan penyelidikan perkara tersebut, tim Anti Bandit Tekab 308 Polsek Kedondong mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui bernama RS (35) sedang berada di Desa Ujung Gunung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. 

“Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian Tim Tekab 308 Polsek kedondong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip bergerak menuju lokasi, lalu mendapatkan pelaku yang sedang duduk santai di pinggir jalan, namun sangat disayangkan, ketika pelaku hendak diamankan petugas, pelaku melakukan perlawan dengan membawa senjata tajam dipinggangnya dan memberontak melawan petugas, namun senjata tajam tersebut berhasil diamankan,” terangnya. 

Kemudian setelah mengamankan pelaku berikut senjata tajam miliknya, Tim juga berhasil mengamankan sepeda motor yang diambil oleh pelaku yang dititipkan dirumah salah satu warga, pada akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Diketahui barang bukti yang telah kita amankan dari tangan pelaku yakni 1 Bilah senjata tajam jenis Badik milik pelaku, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat BE 2139 UO milik korban dan 1 Helai celana jeans warna biru dalam kondisi robek dibagian paha milik saksi Erwin, saat ini pelaku beserta Barang bukti diamankan di Mako Polsek Kedondong untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.

in Hukum

Share this post