tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Jumat 25 April 2025 – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.
Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.
Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.
"Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).
Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.
Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.
"Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.
"Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF," tegasnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.