Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus DPO Pelaku Curat

08/10/2022 16:49:00 WIB 331

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama anggota Polsek Seputih Mataram berhasil meringkus pelaku inisial RJ (26) warga Kp. Tanjung Kemala Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun, Kamis (6/10/22).

RJ yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas,selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh Polisi.

Namun Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Polsek Seputih Mataram tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.

Terakhir, didapat informasi bahwa RJ sedang berada dirumah, dengan cepat langsung kami lakukan penangkapan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si. Sabtu (8/10/22).

AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku RJ diduga ikut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) bersama TS  sudah tertangkap yang kini sedang menjalani hukuman.

TS mengaku bahwa ia bersama RJ melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki KLX warna hijau No.Pol : BE 2503 GK, di garasi rumah korban Ponco Yulianto yang berada Kp. Banjar Agung Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah,pada (30/7/21) sekira pukul 13.00 Wib lalu.

“Para pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kotak menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut”kata Kasat.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan RJ sedang berada dirumah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas bersama anggota Polsek Seputih Mataram langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

"RJ berhasil kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , ancaman hukuman tujuh tahun penjara’’demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post