Tribratanews.lampung.polri.go.id : Sempat kabur ke Pulau Batam, DPO pelaku penganiayaan inisial JI Als Telek (41) warga Kp.Putra Buyut Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah akhirnya berhasil diringkus oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Selasa (15/11/22)
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Menurut AKP Edi Qorinas, pelaku JI Als Telek sempat kabur ke Pulau Batam, setelah peristiwa penganiayaan terhadap korban Fansori warga Kp.Buyut Ilir Kec.Gunung Sugih Kab.Lamteng,pada Jum'at (22/7/22) lalu sekira pukul 23.00 Wib.
Kasat mengatakan, kejadian bermula dari acara hiburan orgen tunggal di Kp. Putra Buyut, ketika pelaku berjoget diatas panggung sementara korban tengah asik bergoyang di bawah panggung.
"Tiba-tiba pelaku turun dari panggung dan langsung memukul mata kiri korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya mata korban mengalami luka lebam,"jelasnya.
Tidak terima dengan ulah pelaku yang telah meninju matanya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Terakhir, berkat informasi dari masyarakat, sambung Kasat Reskrim, pelaku JI Als Telek diketahui telah pulang dari Pulau Batam kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng yang tak ingin buruanya kembali kabur langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Kini,pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, JI Als Telek di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,ancaman hukuman empat tahun penjara,”demikian pungkasnya.