Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

30/11/2022 15:55:00 WIB 1.127

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus seorang warga yang diduga menganiaya seorang karyawan PT Gunung Aji Jaya (GAJ) saat mengendarai mobil dari arah Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, menuju Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (29/11/2022).

Selain diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, pelaku inisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah tersebut juga diduga terlibat menduduki lahan,pengrusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ serta diduga terlibat dalam aksi penyerangan petugas.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH,MH, pada Rabu (30/11/22).

Menurut Kasat Reskrim, ditangkapnya AS berdasarkan laporan korban MS (40) yang merupakan salah seorang karyawan di PT GAJ.

AKP Edi Qorinas mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang mengawasi operasional alat berat Eksapator di kebun kelapa sawit bersama 5 orang aparat keamanan yang melakukan pengawalan, Kamis (17/11/22).

"Lalu, diitengah jalan diberhentikan oleh serombongan orang sekitar kurang lebih 8 orang, termasuk pelaku AS," jelasnya.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, pelaku AS menyuruh korban yang saat itu bersama 5 orang aparat keamanan berhenti dengan berkata “Berhenti, kalau tidak berhenti saya bakar nanti," ujarnya.

Melihat kondisi pelaku mulai memanas, salah satu aparat keamanan, menenangkan suasana dan salah satu rombongan pelaku tersebut mengajak ngobrol korban di rumah seorang warga inisial MG.

"Saat itu, terjadilah perdebatan antara korban dengan rombongan pelaku. Ketika terjadi perdebatan antara korban dengan rombongan pelaku, tiba-tiba AS langsung meninju kepala bagian kiri korban," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dikepala sebelah kiri dan melaporkanya ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku AS melintas di jalan Wates menuju Kalirejo dengan mengendarai satu unit mobil minibus warna hitam.

"Pelaku berhasil diamankan oleh pertugas tanpa melakukan perlawanan,"katanya.

Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku AS, ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pendudukan, pengerusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna Pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku AS dibidik dengan pasal berlapis yakni 187 KUHPidana Subs 170 KUHPidana Semi subs 160 KUHPidana dan 351 KUHPidana,”demikian pungkasnya.

Share this post