https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung - Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) lainnya yang sempat melarikan diri saat beraksi di Perum Prasanti Garden Blok F3 Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro pada tanggal 24 Juni 2022 lalu.
Tersangka DPO diketahui berinisial M alias MIL (44Th) warga Rantau jaya udik Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menerangkan kronologis kejadian berawal pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022, Sekira Pukul 20.30 Wib, di Perum Prasanti Garden Blok F3, Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro, diketahui tersangka bersama rekan-rekannya telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah yang ditinggal oleh pemiliknya (kosong) dengan cara merusak pintu depan lalu mengambil brankas yang berisikan uang tunai Rp. 230.000.000, - (dua ratus tiga puluh juta rupiah), perhiasan emas 30 gram, 1 (satu) buah sertifikat tanah, 3 (tiga) buah BPKB R2 Merk VARIO, PCX dan SPECY, dan 1 (satu) BPKB R4 Merk TERIOS, lalu kabur.
Sehingga korban An. M. Nizar mengalami kerugian ditafsir Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 305 / VI / 2022 / SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Juni 2022., Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GS dkk, dalam penyidikan perkara tersebut, namun terdapat 1 (satu) pelaku yang belum tertangkap (DPO) berinisial M alias MIL (44Th).
Sehingga Sat Reskrim Polres Metro terus melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara tersangka GS dkk, hingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 didapat info tersangka (DPO) berinisial M alias MIL (44Th) berada di wilayah Bandar Lampung, atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung berangkat ke Bandar Lampung dan ternyata benar tersangka ada di wilayah Tanjung Karang Barat, dengan segera petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M alias MIL (44Th).
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut.