Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku Curat yang Beraksi di Lahan Kosong

25/09/2022 08:03:00 WIB 69

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Polres Pesawaran - Polda Lampung
Dalam tempo singkat, petugas Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung akhirnya berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di lahan kosong depan Pabrik Es Jalan Baru Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jum'at (23/09/22) sekitar pukul 01.45 Wib kemarin. 

Petugas langsung bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B - 592 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 22 September 2022. 

Laporan tersebut dilakukan oleh korban atas nama Mayang Bulan Dari Fahira (21) Seorang mahasiswi warga Jl. Indra bangsawan, No. 09-45, Lk I Rt 03/0 Rajabasa, Bandar Lampung yang mengaku menjadi korban kejahatan saat berdua pacarnya sedang kencan jalan mengendarai sepeda motor di lahan kosong yang dimaksud. 

"Setelah didapat keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati bukti permulaan yang cukup. Lalu, bergerak ke rumah terduga pelaku berinisial AH (14) warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan berhasil mengamankannya berikut barang buktinya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, Sabtu (24/09). 
 


Hasil keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan 3 (tiga) nama yang diduga sebagai pelaku pada kasus tersebut. Yakni, tersangka AH yang telah diamankan, dan 2 (dua) lagi masih dalam pengejaran petugas dilapangan. Keduanya adalah tersangka A (15) Warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25) Warga Kabupaten Pringsewu. 

"Kedua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas Team Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, karenanya kami himbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia. 

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa awalnya korban diajak bertemu dengan pacarnya bernama Rocky dan selanjutnya mengajak jalan berboncengan dengan sepeda motor korban ke arah areal lahan kosong didepan Pabrik Es. Namun, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban didatangi 2 (dua) orang yang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau kearah korban dan pacarnya Rocky. 

Selanjutnya pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku dan pelaku meminta tas milik korban namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya. Sehingga salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu pelaku menendang korban sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya merampas tas korban yang berisi 1 (satu) unit Hp Merek Vivo Y15 biru, uang Rp. 150.000. 

Kemudian, setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta  tolong pada warga sekitar. 

Pada saat warga sudah berkumpul, Rocky kabur dengan membawa sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel dimotor. Adapun motor korban yang dibawa kabur pelaku yakni Honda beat, Tahun 2015, Nopol BE4660 AR, Warna hitam, Noka MH1JF110FK199516, Nosin JFS1E-1197604. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10.000.000. 

"Dari tangan tersangka AH, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat Pop, Warna Hitam, No. Pol BE 4660 AR, 1 (satu) unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat, Warna Hitam, Tanpa No. Pol, 1 (satu) buah Hp Merk Infinik, warna Biru milik pelaku, 1 (satu) buah Hp Merk Realmi, warna Biru dan 1 ( satu) buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan," tegas dia. 

Atas perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

in Hukum

Share this post