Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu amankan 3 Pelaku Judi Togel Di Pekon Mataram

19/10/2022 10:20:00 WIB 495

Pringsewu-Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung mengamankan 3 orang warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, atas dugaan terlibat dalam praktik perjudian toto gelap (Togel).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 terduga pelaku judi togel diwilayah kecamatan Gadingrejo

"Ketiga pelaku yang diamankan berinisial SI (51), DA (28) dan HO (57). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda pada Selasa (19/10/22) malam," ujar Iptu Feabo saat konfirmasi awak media pada Rabu (20/10/22) siang.

Dijelaskannya, Tersangka SI diamankan Polisi sekira pukul 9 malam saat sedang bertamu dirumah tetangganya. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah tas yang berisi buku rekapan togel, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp. 32 ribu.

Kemudian tersangka DA diamankan berselang 20 menit kemudian saat sedang duduk disebuah gardu di Pekon Mataram. Dari tangan DA polis kembali menyita barang bukti 1 buah tas yang berisi 1 unit ponsel dan uang tunai Rp. 115 ribu.

Sementara itu tersangka HO diamankan berselang 15 menit kemudian saat sedang melintas dijalan umum Pekon Mataram.

"Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan warga yang resah dengan praktik perjudian yang terjadi di desa mereka," terang Feabo.

Dari 3 orang yang diamankan ini, kata Feabo, SI berperan sebagai bandar, DA berperan sebagai pengepul dan HO berperan sebagai pemasang.

"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dimapolres Pringsewu dan masih dalam proses pemeriksaan penyidik." Jelasnya

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara." Tandasnya.

in Hukum

Share this post