https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Rumah di Semaka
07/05/2024 19:00:00 Views : 73

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka yang terjadi April 2024, lalu.

Tersangka yang ditangkap inisial AH (25) merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo dengan barang bukti yang disita berupa handphone Redmi Note 5 Warna Blue hasil kejahatan merupakan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K mengungkapkan, tersangka AH ditangkap atas laporan tanggal 10 April 2023 atasnama korban Sugito (53) warga Pekon Kecamatan Semaka, Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kec. Kota Agung Barat, Tanggamus pai Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 09 April 2023 diketahui sekira jam 09.00 Wib di Dusun Kanoman Utara Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 Wib, korban pergi kesawah miliknya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan sekira pukul 09.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang rumahnya sudah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa rumahnya, ternyata jendela dalam keadaan rusak, serta 2 handphone miliknya Redmi Note 5 dan Vivo V19  yang diletakkan diatas salon termasuk uang sejumlah Rp250 ribu yang ditaruh diatas tempat tidur sudah tidak ada.

"Korban melihat kondisi kamar sudah dalam kondisi berantakan sehingga melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta," jelasnya.

Kasat mengungkap, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban, Handphone Redmi Note 5 dan sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BE 7180 VQ dari tangan tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)


-->