Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Berhasil Meringkus Pelaku Curat

05/02/2023 10:15:00 WIB 1.014

Tribratanews.lampung.polri go.id : zCuri sepeda motor saat korban tertidur lelap, pelaku inisial JD (33) warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Sabtu sore (4/2/23).

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Supar (43) warga Putra Buyut,Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya JD (33) setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan RZ (30) warga Buyut ilir selaku penadah hasil sepeda motor curian yang dilakukan oleh JD.

“Setelah dilakukan pengembangan, JD berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,”jelasnya.

Kejadian berawal kata Kapolsek, saat korban bersama keluarga sedang tertidur lelap, pelaku JD diduga masuk dengan cara merusak dinding dapur rumah yang terbuat dari papan kayu. Jumat lalu (23/12/22) sekira pukul 02.30 WIB.

“Setelah berhasil masuk, pelaku JD kemudian mengambil 1 unit sepeda motor merk SUZUKI Shogun No.Pol BE 5891 HD warna merah hitam milik korban yang berada di dapur, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu belakang rumah korban,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Berbekal laporan korban, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Angga Heli bersama anggota berhasil menangkap pelaku.

Kini JD berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban (sudah disita pada perkara sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post