Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang remaja pemilik ganja yang sedang nongkrong di Pekon Muara baru Kec.Kebun Tebu Kab.Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri, SH,MH membenarkan Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria RD (18) warga Pekon Muara Baru Kec.Kebun Tebu Kab.Lambar karena kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja.
Dan terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dlm Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika NO.35 Tahun 2009.
Kejadian bermula pada hari Rabu (01/02/2023) sekira Jam 23.00 wib, Tekab 308 Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,S.H. sedang melaksanakan Patroli Hunting antisipasi C3 ( curas,curt dan curanmor) di wilayah kecamatan Kebun Tebu Kab. Lambar.
Kemudian pada saat tiba di Pekon Muara Baru didapatkan seorang laki-laki yang tak dikenal yang mengaku bernama RD sedang nongkrong duduk di atas sepeda motor jenis Yamaha Meo warna merah tanpa No.Pol.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap RD dan didapatkan 2 bungkus plastik yang berisikan daun ganja kering.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui bahwa mendapatkan daun ganja tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi Instagram Dengan Akun STREET-LINE-SUMATRA dengan mentransferkan uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 700.000(tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah uang ditransfer pemilik Akun tersebut mengirimkan alamat melalui Geogle Maps Sukarame Bandar Lampung.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Sumber Jaya guna dilakukan pengembangan Penyelidikan, selanjutkan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolsek.