Diduga mencuri material 20 Pcs Block Piece (Gadril/Bantalan Besi) pada akses keluar Gerbang Tol Tegineneng Timur di Km 2 .200 Lingkar Susun Km 108. 600 Dusun Kalangan 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, lima (5) pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung, Rabu (21/09/22). Kelima (5) pelaku yang dimaksud yakni Riyo Fajar Budi Utomo (16), Febriyanto (16), David Marceliano (17), Fahrut Rozi (16) yang merupakan Warga Dusun Purworejo 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng dan Tio Armasyah (17) Warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H mengatakan bahwa kelima (5) pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 132 / IX /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 15 Setember 2022 Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. "Awalnya pada hari Rabu Tanggal 07 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib ketika itu Satpam yang betugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari Sopir truck pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat lebih dua (2) orang lagi duduk diatas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi Gadril," kata dia.
