Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pencuri Motor

06/02/2023 14:24:00 WIB 966

 https://tribratanews.lampung.polri.go.id      Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ B /212 / V / 2019 / SPKT / Res Metro / Polda Lampung, Tanggal 31 Mei 2019.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan hingga Penyidikan perkara terhadap pelaku.

“setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan perkara, kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu Tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 18.20 Wib di rumah pelaku,” ucapnya

Diketahui pelaku berinisial AC (31th, alamat Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur)

“saat melakukan aksinya, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T saat korban memarkirkan kendaraannya di Toko SMD fashion Kec. Metro Pusat Kota Metro , akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” tambah Kasat Reskrim

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK R2 merk HONDA beat tahun 2018 milik korban, 1 (satu) buah helm warna hitm dan 1 (satu) buah jaket warna hitam milik pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post