Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil tangkap Pelaku Penipuan senilai 941 Juta

07/08/2023 17:06:00 WIB 1.630

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Nasib apes di alami APRIYANA (23) Perempuan, warga Kresno Mulyo, Tegineneng, Pesawaran Lampung. Ia mengalami kerugian sebesar Rp. 941 juta yang digelapkan oleh seorang kenalannya.

Kejadian berawal ketika Apriyana memutuskan untuk berkerja sama dengan Pelaku SDMP (19) Perempuan, Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan Lampung berupa produk AMEL BEAUTY SALON dan GLAMSHINE serta pengambilan Handphone merk OPPO sebanyak 7 (Tujuh) unit.

Namun pada saat penagihan untuk pembayaran bulan Juli 2023, korban mendatangi rumah Pelaku dan saat ditemui  Pelaku belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen terlapor dan beralasan ATM terlapor Limit untuk mengirimkan uang.

Lalu Korban meninggalkan rumah Pelaku dan kembali lagi setelah beberapa jam kemudian mendapati bahwa rumah pelaku telah kosong yang di tinggal pergi Pelaku serta didapati informasi bahwa Pelaku hanya mengontrak rumah tersebut Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy menjelaskan, jika pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran Pada hari Minggu 06 Agustus 2023 sekira jam 20.30 wib.

"Kami mendapati informasi bahwa Pelaku sedang berada di Kota Surabaya dan Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelas AKP Supriyanto.

tim Tekab 308 yang di pimpin langsung AKP Supriyanto berhasil meringkus Pelaku saat hendak menuju ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur, tepatnya saat pelaku sedang menaiki kendaraan umum Bis dan sedang berhenti transit di Kota Jember Provinsi Jawa Timur.

“di tengah perjalanan pengejaran kami mendapati tambahan informasi bahwa pelaku menaiki kendaraan Bis yang menuju Provinsi Bali dan sedang Transit di Kota Jember seketika itu lalu kami melakukan kordinasi dengan Polres Jember” Tambah Supriyanto.

Sesampainya Tim di Kota Jember Jawa Timur, tim menyisir di salah satu terminal didaerah Jember dengan di bantu oleh anggota Polres Jember dan saat melakukan penyisiran, tim mendapati pelaku sedang duduk didalam bis, saat itu juga kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran.

Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Lembar KTP a.n SDMP,  1 ( satu ) unit HP merk REALME , 1 ( satu ) unit HP merk INFINIX , 1 ( satu ) Lembar ATM BCA,  1 ( satu ) Lembar ATM BRI, 1 ( satu ) Lembar buku tabungan BRI, Uang tunai Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupaih ), 1 (satu) buah serum vit-c merk Glam Shine, 1 (satu) buah serum acne merk Glam Shine, 1 (satu) buah serum gold merk Glame Shine yang di dapati Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku.

Ketika dilakukan introgasi oleh Tim Tekab 308, Pelaku mengakui perbuatan nya yang  telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Ratusan Juta Rupiah, Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut

in Hukum

Share this post