https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Cilegon. Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cilegon beserta Tim Jawara, memeriksa gudang penyimpanan miras berbagai jenis dan merek di suatu tempat hiburan malam bernama Grand Krakatau yang terletak di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, kota Cilegon, Minggu (6/8/23)
Sebelumnya penjaga tempat hiburan malam sempat mengelak dan terus berusaha menipu anggota kepolisian gabungan agar tempatnya tidak diperiksa. Namun kegiatan ini bersifat rutin yang ditingkatkan (KRYD) adanya, dan ketika para petugas melakukan penggeledahan mendapatkan sebuah ruangan yang dikunci dari dalam. Anggota gabungan tersebut sempat beberapa kali meminta kepada karyawan untuk membukakan pintu tersebut dari dalam yang diduga menjadi ruangan penyimpanan miras tersebut
Setelah ini dibuka, ruangan tersebut berisi berbagai jenis dan merek minuman keras dengan kandungan alkohol yang bervariatif berjumlah kurang lebih 100 botol. Selanjutnya, ratusan botol minuman keras itu kemudian disita dan diamankan menjadi barang bukti dan dibawa ke Mapolres Cilegon.
"Untuk malam ini kami menggeledah diduga tempat hiburan, kami menemukan berbagai merek minuman keras kurang lebih 100 botol," ujar AKP David Adhi Kusuma dikutip dari BCO Cilegon.
Perwira Balok Tiga itu mengatakan bahwa, Operasi KRYD ini akan terus dilakukan agar menekan penyakit masyarakat terutama tentang minuman-minuman yang beralkohol. AKP David juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat kota Cilegon dan meminta kerja sama agar apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera laporkan ke Kantor Polisi