Tenaga Ahli Menteri Investasi Menjelaskan Tujuan Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN

11/08/2024 18:50:00 WIB 1.255

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Tenaga Ahli Menteri Investasi/BKPM RI, Anggawira, menyebutkan bahwa Satgas Percepatan Investasi IKN dibentuk untuk bertujuan melakukan koordinasi efektif pembangunan di IKN.

"Ini koordinasi saja sifatnya. Satgas ini kan adhoc untuk koordinasi lintas kementerian," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (9/8/24).

Selanjutnya ia juga mengatakan selain investasi, Satgas ini juga membereskan masalah lahan-lahan di IKN yang belum memiliki legalitas. Hal ini perlu dilakukan agar diakselerasi sehingga, persoalan itu dapat teratasi.

"Ketika itu selesai, saya rasa akan bisa terakselerasi. Tentunya dengan berbagai macam tantangan dan persoalan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, tantangan utama bagi kota baru seperti IKN adalah menyelesaikan masalah lahan. Hal itu lantaran masalah lahan ini selalu menjadi perhatian bagi investor yang akan berinvestasi di IKN.

"Legalitas status lahannya seperti apa," ucapnya. Setelah teridentifikasi, ia menjelaskan ribuan lahan di IKN belum memiliki legalitas yang jelas.

Selanjutnya, ia mengungkapkan masalah legalitas lahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Diketahui, pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024.

Yakni Tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut, dan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha serta fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
 

Sumber https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post